Friday, September 25, 2009

Syarat Administratif Hambat Anak Miskin Daftar Sekolah

Kamis, 3 Juli 2008 | 13:19 WIB

JAKARTA, KAMIS - Warga miskin korban penggusuran di beberapa wilayah DKI Jakarta kesulitan mendaftarkan anak mereka di SD negeri sekitar tempat tinggal mereka. Kendala administratif, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk yang tidak dimiliki keluarga calon siswa membuat mereka ditolak saat pendaftaran.

"Penolakan siswa miskin di kantong-kantong daerah penggusuran terus terjadi setiap tahun. Mereka tidak memiliki surat-surat administratif penduduk karena tidak sanggup membayar biayanya. Tapi, yang diutamakan dalam kasus anak usia sekolah ini seharusnya hak anak itu," kata Fitri, Koordinator LAPAM di Jakarta, Kamis (3/7).

Menurut Fitri, ada sekitar 27 laporan yang diterima LAPAM. Kebanyakan anak usia sekolah di Kalibaru, Koja, dan Rawa Badak Selatan di daerah Jakarta Utara terhambat dalam penerimaan siswa baru karena tak punya akta lahir. Selain itu, daya tampung SD negeri di wilayah itu terbatas, sementara warga di sekitar umumnya miskin sehingga tidak mampu menyekolahkan anak mereka di sekolah swasta.

Ade Irawan, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch, mengatakan, seharusnya segala penghalang untuk anak usia wajib sekolah dihilangkan. "Terutama untuk pendidikan dasar, justru pemerintah harus bisa merangkul masyarakat miskin yang animonya mulai tinggi mengirim anak ke sekolah untuk bisa terlayani dengan baik," kata Ade.

Diambil dari :

http://regional.kompas.com/read/xml/2008/07/03/1319416/syarat.administratif.hambat.anak.miskin.daftar.sekolah

No comments: