Friday, September 25, 2009

Hak Anak masih Dilanggar

Selasa, 21 Juli 2009 22:46 WIB
JAKARTA--MI: Hak anak untuk diakui sebagai warga negara masih terus dilanggar. Penyebabnya, upaya untuk memperoleh akte kelahiran sebagai syarat pengakuan tersebut telah menjadi komoditas jual beli oleh birokrasi maupun tenaga penolong persalinan.

Hasil penelitian Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Marginal (LAPAM) pada Februari 2009 di 14 kelurahan di DKI Jakarta menunjukkan biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan akte kelahiran melalui kelurahan berkisar antara Rp35 ribu- Rp300 ribu. Sementara itu di bidan sekitar Rp75 ribu-Rp300 ribu. Bahkan jika terlambat, biaya tersebut bisa melambung menjadi jutaan rupiah.

Tingginya biaya tersebut lantaran untuk mengurus akta kelahiran anak warga harus melengkapi identitas lainnya seperti KTP, KK, surat nikah, surat keterangan lahir dan surat pengantar pemerintahan.

"Seluruh proses tersebut teorinya adalah gratis, namun dalam prakteknya warga harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit,'' papar Fitrianiani Sunarto, Program Manager LPAM, di sela-sela diskusi Aku Juga Anak Indonesia yang ingin Diakui oleh Negara di Jakarta, Selasa (21/7).

Temuan kelompok tersebut diperkuat keluh kesah warga dalam diskusi tersebut. Ibu Sudirman, warga RW 06/07 Kelurahan Penjaringan, Jakrta Utara, misalnya mengaku harus mengeluarkan uang Rp300 ribu untuk membuat KK dan KTP saja setelah miliknya hangus terbakar. "Saya belum buat akte kelahiran. Baru KK dan KTP saja sudah mengeluarkan ratusan ribu," ujarnya.

Sementara itu Ibu Yulia, warga Rt 4/13, Kelurahan Penjaringan, mengatakan dari ketujuh anaknya hanya satu yang punya akte. "Habis tanya ke kelurahan katanya biayanya sampai satu juta. Duit dari mana saya," ujarnya.

Warga lainnya yang hadir dalam diskusi tersebut mengharapkan adanya perubahan peraturan supaya pembuatan identitas dan akta tidak rumit dan memberatkan mereka.

Fitrianiani mengatakan seharusnya pemerintah mempermudah proses pembuatan akte bukan malah dengan memberikan sanksi. Hal itu diungkapkannya mengacu pada Undang-Undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengharuskan warga yang terlambat mengurus akta untuk mengikuti sidang pengadilan yang dikenakan biaya hingga Rp1 juta. "Padahal hak anak itu dijamin oleh UU No 23 Tahun 2004," katanya.

Hal itu ditambah lagi dengan kurangnya sosialisasi sehingga banyak warga yang tidak mengetahui jika pembuatan akta sebenarnya gratis.

Kasudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara Lukman Taher justru menyalahkan warga yang menurutnya tidak segera untuk mengurus akte begitu anaknya lahir. "Padahal biayanya gratis," ujarnya.

Sedangkan Kepala Bidang Pendaftaran Dinas Kependudukan DKI Jakarta Elzarman mengatakan jika ada pihak-pihak yang meminta uang dalam pengurusan, warga harus mencatat namanya dan melaporkannya. "Kami akan memberikan sanksi," katanya.

Namun ia mangatakan, bahwa proses pengadilan bagi warga yang terlambat mengurus akte merupakan ketentuan Undang-Undang yang tidak bisa diganggu gugat. (Hde/OL-03)

Diambil dari:
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/07/07/86364/92/14/Hak-Anak-masih-Dilanggar

No comments: