Tuesday, March 10, 2009

ADVOKASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN


Masalah pembiayaan pendidikan sudah umum terjadi di masyarakat, dimana kondisi ini dibiarkan oleh pemerintah dengan menerbitkan peraturan yang tidak berpihak pada masyarakat, diantaranya adalah PERMENDIKNAS nomor 2/2008 yang diberlakukan tanpa ada sosialisasi kepada pihak-pihak terkait. Para pendidik tidak siap saat PERMEN tersebut diberlakukan, hal ini terlihat dengan tumpang tindihnya pemakaian buku di sekolah dan juga masih adanya pendidik yang berupaya menjual buku ke anak didik. LAPAM dan teman-teman jaringan pendidikan lainnya menyikapinya dengan melakukan judicial review terhadap PERMEN tersebut dengan membentuk KITAB "koalisi independen advokasi buku".

Demikian juga dengan PP 48/2008, memunjukkan pemerintah lepas tanggung jawab atas pembiayaan pendidikan bagi masyrakat, terlihat dari Pasal 2
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan

c. pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Kondisi tersebut berakibat maraknya pungutan yang dilakukan oleh sekolah, sejak tahun 2007 LAPAM menerima ....pengaduan yang berkaitan dengan pungutan, penjualan buku oleh sekolah.

No comments: