Tuesday, May 26, 2009

Sulit Urus Akta Kelahiran, Warga Jakarta Lapor DPRD

VHRmedia, Jakarta – Warga Provinsi DKI Jakarta mengaku kesulitan mengurus akta kelahiran. Anak-anak yang tidak memiliki surat keterangan lahir tersebut akan kesulitan masuk sekolah.
Yati, warga RT 09 RW 07 Kelurahan Penjaringan, mengaku kesulitan menyekolahkan anaknya yang tidak memiliki akta kelahiran. “Mengurusnya (akta kelahiran) mahal dan ribet,” kata Yati ketika mengadu ke Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (16/3).
Anak Yati dapat bersekolah setelah dibuatkan surat pernyataan lahir bermeterai. Surat pernyataan itu harus sepengetahuan dan persetujuan ketua RT, ketua RW, dan lurah. Namun belakangan ini sekolah kembali menanyakan akta kelahiran anaknya. “Setelah 2 tahun, minggu-minggu ini anak saya tidak mau masuk sekolah, karena ditanya akta kelahiran terus sama gurunya,” ujar Yati.
Firda, warga Kampung Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, merasa biaya membuat akta kelahiran sangat mahal. Dia kehilangan sejumlah surat penting, termasuk akta kelahiran, ketika rumahnya kebakaran. “Jika syarat membuat akta kelahiran tidak punya, dipungut biaya 800 ribu rupiah,” ujarnya.
Gloria Tamba, pendamping warga dari LBH Mawar Saron, mempertanyakan ketidakjelasan aturan pembuatan akta kelahiran. Berdasarkan UU Kependudukan dan UU Perlindungan Anak, pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya. Namun, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, pembuatan akta lahir dipungut biaya. “Pemda punya tanggung jawab untuk mendata dan mengakomodasi kepentingan warga. Mana tanggung jawab pemerintah?” kata Gloria.
Samsidar Siregar, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, berjanji akan membawa masalah ini ke rapat komisi. Komisi akan mengeluarkan rekomendasi agar kepentingan masyarakat diprioritaskan dalam pembuatan akta kelahiran. “Perda kependudukan harus direvisi. Harus memenuhi apa yang diamanatkan undang-undang, sehingga tidak kontradiksi,” ujarnya.
Menurut Samsidar, masalah akta kelahiran di Jakarta muncul karena banyak pernikahan siri dan persalinan tidak melalui bidan. “Tapi, hal itu bisa diatasi dengan surat pernyataan di atas meterai bahwa pasangan telah menikah.”
Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Marginal (LAPAM) menyebutkan, setidaknya 934 warga Kota Madya Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara, melapor kesulitan mengurus akta kelahiran

No comments: