Tuesday, March 10, 2009

KAMPANYE DAN AKSI PEMENUHAN HAK DASAR PENDIDIKAN ANAK

Melalui program Kampanye dan Aksi Pemenuhan Hak Dasar Pendidikan Anak, LAPAM secara terus menerus menyuarakan ke publik bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasarnya dan negara membiayainya (UUD 1945, Amandemen III, pasal 31;2). Salah satu aksi di depan Makamah Agung berkaitan dengan tentang Judicial Review atas PERMENDIKNAS nomor 2/2008 yang dilakukan "KITAB" adalah melibatkan masyarakat untuk ikut menandatangi menolak buku mahal.

No comments: