Monday, July 26, 2010

Susahnya Mengurus Akte kKelahiran

Duh, Susahnya Mengurus Akte Kelahiran
Selasa, 6 Juli 2010 | 17:19 WIB
IGN Sawabi
Ilustrasi

SURABAYA, KOMPAS.com - Puluhan warga di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Simolawang, Ujung dan Sidodadi yang berada di Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, Selasa (6/7/2010) mengadu ke DPRD Surabaya karena merasa dipersulit saat mengurus akta kelahiran.

Salah seorang warga Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Santi, mengaku hingga saat ini tiga anaknya belum memiliki akta kelahiran sehingga sulit untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri.

"Anak pertama saya sekolah di swasta, jadi tidak ada masalah. Tapi kalau saya mau menyekolahkan anak saya yang lain ke sekolah negeri itu yang menjadi masalah," kata Santi.

Warga yang mayoritas adalah para ibu itu mengeluhkan tentang sulitnya mengurus akta kelahiran bagi anak-anak mereka.

Penyebabnya bermacam-macam yakni ada yang karena tidak memiliki buku nikah sebab menikah siri, tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau tidak memiliki surat kelahiran yang dikeluarkan bidan, puskesmas atau rumah sakit (RS) setempat.

"Hampir 70 persen warga di sekitar saya tidak memiliki akta kelahiran untuk anak-anaknya," kata Santi.

Ia mengatakan selama ini tidak memiliki buku nikah karena sebelumnya ia telah menikah secara siri. Menurut dia, banyak keluarga yang sebelumnya juga menyepelekan tentang akte kelahiran.

Perwakilan Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Marginal (LAPAM) Fitriani Sunarto mengatakan ada 157 anak di tiga kelurahan itu yang tidak memiliki akta kelahiran.

Ia mengatakan pula salah satu persoalan yang membuat anak tidak memiliki akta kelahiran adalah warga banyak yang tidak mampu untuk menyumbang pohon dalam program satu jiwa satu pohon (sajisapo).

"Mereka terkena pungutan yang mengatasnamakan program Sajisapo," kata Fitriani.

Di sisi lain perempuan ini juga menyatakan kendala tak kalah sulitnya adalah beberapa anak-anak saat lahir ditangani oleh dukun beranak. Padahal dukun beranak tidak bisa mengeluarkan surat keterangan kelahiran.

Meskipun dukun berani mengeluarkan surat pernyataan, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Surabaya tidak bisa menerima surat itu.

Sementara iitu, Kepala Dispenduk Capil Kota Surabaya Kartika Indrayana mengatakan pihaknya hanya bisa bertindak sesuai norma hukum. Ia menegaskan tidak berani keluar dari aturan.

"Bisa-bisa kalau ada masalah hukum, kami yang kena," katanya.

Ia juga menolak untuk memberikan kebijakan. Menurut Kartika, keterangan dukun memang tidak bisa, sebab sesuai perda yang diatur adalah surat keterangan dari bidan, puskesmas atau RS.

"Kami tidak bisa memberikan kebijakan hanya karena dasar kasihan," ujarnya.

No comments: