Monday, July 26, 2010

Ingin Dapat Akte? Jangan Melahirkan Di Dukun.

Gratis, Urus Akta Kelahiran di Dispendukcapil

Kalau ingin mendapatkan akta kelahiran, jangan sekali-kali bersalin di dukun. Sebab, akta hanya diberikan berdasar surat keterangan dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit. Berdasar surat itulah Kantor Dispendukcapil menerbitkan akta kelahiran.
Perwakilan warga miskin dari Kelurahan Sidodadi, Simolawang, dan Ujung, mengadu ke DPRD Surabaya, karena kesulitan mendapatkan akta kelahiran. Padahal, akta ini menjadi syarat mendaftar di sekolah, pengurusan kartu keluarga, dan berbagai akses kependudukan yang penting lainnya. Mereka tidak bisa mendapatkan akta lahir karena bersalin lewat dukun serta tak punya KTP Surabaya.

Didampingi Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Marginal (LAPAM), warga datang mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (6/7). Mereka ditemui Armuji dan sejumlah anggota Komisi A lainnya. Dalam dengar pendapat terungkap bahwa akta kelahiran diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) berdasar surat keterangan dokter, rumah sakit, atau puskesmas.

“Di Surabaya masih banyak warga yang menggunakan jasa dukun dalam persalinan. Mereka tidak bisa mendapat akta kelahiran, karena puskesmas hanya mau mengeluarkan surat keterangan, kecuali dari dukun binaan,” ujar Fitriani Sunarto, Program Manager LAPAM.

Menurut data LAPAM, dari tiga kelurahan saja terdapat 157 keluarga miskin yang tidak bisa memperoleh akte kelahiran bagi anak-anak mereka.

Kepala Dispendukcapil Surabaya Kartika Indrayana mengungkapkan, “Kami tidak bisa menerbitkan akta kelahiran berdasar rasa kasihan. Sebab, jika di kemudian hari ada implikasi hukum, kami yang disalahkan,” ujarnya.

Menurut Fitriani, sesuai dengan Perpres 25/2008 tentang Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, surat kelahiran bisa dikeluarkan dokter, bidan, maupun penolong kelahiran. “Jika dukun dikategorikan penolong kelahiran, kan bisa menerbitkan surat pernyataan di atas materai yang juga punya implikasi hukum,” jelas Fitriani.

Ny Sipah, 30, warga, menyatakan puskesmas menolak menerbitkan surat keterangan karena dia melahirkan dengan bantuan dukun. Dia juga mengeluhkan pungutan sebesar Rp 30.000 hingga Rp 50.000 setiap menghadapi staf puskesmas.

Anggota DPRD Surabaya Alfan Khusaeri meminta kepada pihak Dispenduk untuk mengintervensi lewat kebijakan keringanan biaya bagi warga miskin yang mengurus surat kependudukan. “Terhadap orang-orang yang sudah lama tidak punya akta juga harus diatur,” pinta Alfan.

Kartika menyatakan, pihak Dispendukcapil tidak memungut biaya atas penerbitan akta kelahiran, kecuali bagi yang terlambat mengurus. “Jika terlambat sampai 18 tahun ada denda Rp 100.000,” ujarnya.

Sumber : www.surya.co.id

No comments: