Tetap Laksanakan UN, Presiden Tak
Taat Hukum
  Taat Hukum
Laporan: Persada Network
                Minggu, 17 Januari 2010 | 14:44 WITA
 JAKARTA, TRIBUN - Presiden SBY dinilai tak taat hukum jika tetap menggelar pelaksanaan ujian nasional (UN), Maret mendatang. Pasalnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi Mahkamah Agung mengabulkan gugatan forum guru dan Citizen law suit tentang ujian nasional dan menyatakan UN tidak sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).Pemerintah berdasarkan putusan-putusan hukum tersebut dihimbau untuk mengkaji ulang pelaksanaan UN sebagai dasar kelulusan siswa dalam sistem pendidikan nasional.
UN, dikatakan Yughe tidak efektif dan ilmiah sebagai dasar
 keberhasilan siswa menempuh pendidikan di jalur formal. UN juga
 dinilai menghadirkan dampak psikologis yang buruk bagi anak didik
 karena menyebabkan suasana belajar tidak nyaman dengan tekanan psikis
 bahwa pendidikan yang mereka tempuh selama beberapa tahun, harus
 ditentukan dalam tiga hari dalam suatu UN.
 "Itu menimbulkan penyakit psikologis bagi anak dan bahkan dapayt
 menimbulkan efek negatif yang berlebihan seperti bunuh diri atau
 sebagainya. UN juga memicu tertanamnya jiwa-jiwa korupsi dini bagi
 siswa sebagai generasi penerus bangsa karena mereka akan berusaha
 melakukan berbagai cara menyimpang agar mereka dapat lulus. Seperti
 misalnya membeli soal ujian dan jawaban ujian yang belum tentu benar
 atau menjokikan diri," ujarnya.
 Disisi lain, jalan keluar bagi siswa yang tidak lulus UN, yaitu dengan
 mengulang kembali atau menempuh jalur ujian paket C, juga tidak dapat
 memeberikan solusi. "Mengulang berarti mengharuskan siswa dan orang
 tua murid mengelurkan kembali uang untuk mengulang dan atau ikut
 ujian, yang itu tidak murah. Uang pemerintah untuk penyelenggaran UN
 tersebut, yang berasal dari APBN juga terbuang percuma karena ujungnya
 banyak siswa yang tidak dapat lulus. Sementara Paket C tidak dapat
 digunakan siswa sebagai dasar mereka ikut serat Seleksi penerimaan di
 Perguruan Tinggi, karena perguruan tinggi mayoritas tidak
 menerimanya, " tambahnya.
 Oleh karenanya, aliansi yang terdiri dari unsur forum guru,
 masyarakat, pelajar dan front mahasiswa nasional menuntut pemerintah
 untuk mentaati putusan hukum tersebut dengan menghapus UN. Pemerintah
 juga dituntut untuk mencabut UU Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) karena
 dianggap melenggangkan pelanggaran terhadapa hak anak atas pendidikan.
 Mereka turun ke jalan dengan membawa spanduk dan bendera serta poster
 yang diantaranya bertuliskan "UN ada SBY gagal". Yudhe mengungkapkan
 aksi ratusan anggota mereka hari itu bukanlah aksi terakhir. "Kami
 akan terus beraksi hingga akhirnya pada tanggal 28 Januari nanti saat
 tepat 100 hari pemerintahan SBY. Kami juga akan memboikot UN yang akan
 diselenggarakan pada 22 Maret mendatang, jika Presiden tetap
 bersikukuh dengan sikapnya," tandasnya.
 
 
