Tuesday, May 26, 2009

Akta Kelahiran Gratis bagi Keluarga Tidak Mampu

29 April 2009 - 17:12 WIB
Kurniawan Tri Yunanto

VHRmedia, Jakarta – Warga miskin Jakarta dibebaskan dari persyaratan memiliki dokumen kependudukan untuk mengurus akta kelahiran. Masyarakat hanya perlu memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Marginal (LAPAM), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Kepala Suku Dinas Kependudukan se-DKI Jakarta, dan perwakilan pengadilan negeri di Jakarta, Rabu (29/4).
Program Officer LAPAM Fitri Sunarto mengatakan, 1.624 berkas permohonan akta kelahiran yang diajukan warga Jakarta dipermasalahkan. Sebanyak 495 berkas memerlukan penetapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan 74 berkas harus mendapat penetapan pengadilan negeri. “Banyak siswa di Jakarta yang tidak bisa diterima sekolah karena tidak mempunyai akta kelahiran.”
Semula para orang tua bersemangat mengurus akta kelahiran anak, meski terlambat. Namun, mereka mulai kehabisan akal ketika terbentur birokrasi. “Mereka (warga miskin) hidup di daerah rentan yang sering kebakaran dan kebanjiran. Sering kali kelengkapan surat mereka hilang karena kebakaran atau kebanjiran. Tapi, faktor utama adalah kendala mahalnya biaya mengurus dokumen-domumen tersebut,” ujar Fitri.
Kepala Sub-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Sudar Indopa mengatakan, pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya. Aturan itu berdasarkan petunjuk Mahkamah Agung yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Pengadilan mengusulkan agar dilengkapi surat keterangan tidak mampu melalui lurah dan camat, agar tidak terkena biaya.”
Menurut Sudar, jika pemohon akta kelahiran tidak dapat menunjukkan surat nikah, dalam penetapan di pengadilan akan disebutkan anak tersebut anak ibunya, bukan anak dari sepasang suami istri, atau anak hasil hubungan di luar nikah. “Tetap bisa dibantu, meski tidak punya surat nikah, KTP, atau KK. Jika KTP Jakarta tidak ada, bisa KTP daerah. Jadi, soal biaya dimungkinkan gratis, sepanjang ada surat keterangan tidak mampu.”
Bagi warga yang tidak memiliki surat kelahiran, pengurusan akta kelahiran dapat dipermudah jika disertai 2 saksi yang melihat proses kelahiran. “Tinggal dihadirkan saja ke pengadilan saksi atau orang yang melihat kelahiran. Intinya, berkas lengkap, semuanya akan diproses,” kata Sudar
Indopa. (E1)

No comments: