Wednesday, March 23, 2011

Ratusan Anak Jalanan Kerap Rasakan Kekerasan

Sabtu, 19 Maret 2011 09:24

Tampak anak-anak jalanan yang saban hari mengamen di perempatan trafic light di Surabaya.

Surabaya

HARIAN BANGSA

Berbekal tutup botol pipih yang dirangkai di atas sebuah kayu berukuran tak lebih dari 10 centimeter (cm), Rasid pengamen cilik yang biasa mangkal di seputar lampur merah Jl Pucang Anom, terlihat kusam. Siang itu, bocah umur belasan tahun tersebut tampak kepanasan seusai mengamen pada para pemilik kendaraan setiap kali lampu merah menyala.

''Siang saya harus berhenti, sebab ada kerjaan lain yakni cuci pakaian,'' ujar anak yang sempat mengenyam pendidikan SD meski hanya sampai kelas IV ini. Kesibukanya semata-mata untuk membantu orang tuanya memenuhi kebutuhan hidup bersama dua adiknya yang masih berusia belia.
Kepada HARIAN BANGSA, Rasid menuturkan selama menjalani kehidupan sebagai pengamen dirinya kerap menerima perlakuan tidak menyenangkan dari orang-orang di jalanan. ''Tapi saya maklum mas, namanya hidup di jalanan, ya seperti ini,'' ujar bocah yang meski masih belia sudah bisa berbicara layaknya orang dewasa tersebut. Tak hanya perlakuan tidak menyenangkan, pemerasan, eksploitasi juga kerap diterimanya lantaran mengetahui dirinya masih anak-anak.
Banyak kalangan menilai, tidak hanya Rasid yang mengalami nasib seperti itu ketika berada di jalanan. Namun, ratusan anak-anak jalanan juga kerap mengalami hal serupa. Untuk mengatasi hal tersebut, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Surabaya menggagas pembuatan raperda inisiatif tentang perlindungan anak jalanan.
Banleg bahkan telah menyusun draf raperda tersebut, beserta kajian akademisnya. Bahkan raperda ini sudah siap diajukan untuk dibahas sebagai usulan dari DPRD sesuai tugas pokok fungsinya (tupoksi) yakni fungsi legislasi.
“Kami targetkan Mei nanti raperdanya sudah masuk untuk dibahas di pansus,” kata Ketua Banleg Tri Dididk Adiono, kemarin.
Tidak hanya itu, ia menyebutkan banleg juga sedang menyiapkan dua raperda lainnya untuk diajukan. Yakni raperda pelayanan publik dan pengelolaan sampah terpadu. Namun khusus untuk dua raperda itu, targetnya berbeda yakni Juli 2011 mendatang. Ia menerangkan dua raperda ini sedang disusun, termasuk kajian akademisnya yang penyusunannya bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair).
“Pokoknya tahun ini kita targetkan tiga raperda inisiatif harus disahkan menjadi perda. Kami yakin target ini gol,” tegas dia.
Tri Didik menjelaskan, latar belakang pembentukan raperda tersebut berbeda-beda. Untuk raperda perlindungan anak, masyarakat harus ikut melindungi dan memenuhi hak anak. Hal ini sudah diatur dalam konvensi hak anak PBB yang diratifikasi dan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 59.
Anggota Komisi A ini menerangkan tanpa perlindungan, anak rawan dan rentan diperlakukan salah. Serta menjadi korban kekerasan dan eksploitasi.
“Karena itu perlu aturan sebagai pedoman prilaku yang tidak merugikan anak,” ujarnya.(maulana).http://www.harianbangsa.com/index.php?option=com_content&view=article&id=5401:ratusan-anak-jalanan-kerap-rasakan-kekerasan-&catid=50:hukum-kriminalitas&Itemid=66

No comments: