Thursday, April 14, 2011

Soal UN, Pengadilan Diminta Eksekusi Putusan MA

Andrie Yudhistira
14/04/2011 13:19
Liputan6.com, Jakarta: Tim Advokasi Korban Ujian Nasional mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (14/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka meminta PN Jakpus mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) soal kebijakan Ujian Nasional atau UN.

"Kami datang untuk mengajukan permohonan eksekusi putusan MA dengan nomor permohonan 4748," ujar pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Edy Halomoan Gurning di PN Jakpus.

Selain itu, menurut Edy, jika pemerintah ingin tetap melaksanakan ataupun melanjutkan UN, sebaiknya pemerintah memenuhi tiga syarat yang dikeluarkan MA. "Soal guru, sarana dan prasarana, dan akses informasi lengkap di daerah. Tiga syarat itu dilakukan dulu baru silakan dilakukan UN," jelasnya.

Dalam waktu bersamaan, puluhan mahasiswa daei Univeritas Pemuda Muhammadiyah yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pendidikan KOBAR berunjuk rasa di depan PN Jakpus. Mereka pun meminta eksekusi putusan MA.(ANS)

No comments: