Friday, October 12, 2012
Sekolah Gratis Mulai Berlaku Hari Ini
Wednesday, October 10, 2012
AKU INGIN DI AKUI SEBAGAI WARGA NEGARA
Kamana Shrestha | August 05, 2012
Like any parents, the Rusmawatis hope that their children will advance their education and build a better life than theirs. But the family can barely scrape together enough money to get by, let alone afford the required five school uniforms and workbooks for public education in the city.
Beyond that, they face a bigger problem. If one day the Rusmawatis were to vanish, besides their neighbors and some friends who could vouch for them, no one would know that this family existed. That’s because Siti, her husband and all five of her children do not have birth certificates. The couple’s two grandchildren, who are only a couple of months old, don’t either.
This is not an uncommon scenario. According to data from the Central Statistics Agency, more than 60 percent of the 80 million Indonesian children born in the last eight years do not have birth certificates.
The Social Welfare Ministry estimates that only 9 percent of street children in Jakarta have birth certificates. Nationwide, an estimated 47 percent of Indonesian children under the age of 5 are uncounted. The lack of such a crucial document means children cannot access basic state services, leading many children to be forced into child marriage or labor without protection.
Bureaucratic hurdles
An amendment to the Child Protection Law in 2002 made birth certificates free to all citizens, so long as they were obtained within the first 30 days after a child’s birth. But for families living in slum areas, who usually give birth at home, verification of the birth immediately becomes a difficult process.
Some opt to give birth in local clinics, but the clinic stay itself can end up costing a fortune for low-income families, who pay the medical costs first and hold off on getting a birth certificate, unaware that it is free.
A lack of knowledge is what hurts the chances of impoverished families to take advantage of their rights as citizens. Many families wait well past the 30-day period to apply for a birth certificate and end up having to pay late fees, with varying costs depending on the district. If they wait longer than a year, the families must then go to court to prove the child’s identity, and that can cost well over Rp 1 million ($105).
“This is a very long and expensive process, and well beyond the means of low-income families and local NGOs,” says Natha Middlemas, a researcher for the East Java Field Study Project run by the Australian Consortium for In-Country Indonesian Studies, who has extensively researched birth registration and the achievement of child rights.
“The major obstacles to birth registration for low-income families is not so much the cost of the birth certificate but the length of the process involved to get one,” she adds.
For impoverished parents, many of whom are illiterate, the process of obtaining a birth certificate is difficult to understand, let alone carry out. Mothers like Siti do not understand the importance of obtaining one, so the motivation is not there.
“I think I should have birth certificates for my children but I don’t know why,” Siti says as she scoops rice from a cooker in her warung.
Siti has heard from neighbors and friends that a birth certificate is an important document that she should get for her kids, but why they would need one or how to get one is beyond her comprehension.
“I was told that getting a birth certificate would be too expensive,” she says. “Some people I asked said it would cost me about Rp 500,000 for my grandchildren and over Rp 1 million for my children.”
Misinformation like this discourages parents from pursuing the issue, leaving their children closed off from public education and health care.
“The government should make everything easier with this because I am so confused about the steps and what to do and where to go,” Siti says.
Getting an education
Siti’s children range in age from 10 to 24. They have received little to no education, with her eldest child, Ferra, having only completed elementary school. Siti says that Ferra, who is now 24, was able to attend school in the 1990s because then it was not compulsory for students to show a birth certificate. For Siti’s younger children, school is now out of reach.
Sukemi, a special adviser to the education and culture minister, says that the government uses the information from birth certificates to ensure that children receive the compulsory nine years of education, from the ages of 7 to 15.
“We push this because we need to make sure that children aged 7, for example, should immediately be sent to school,” Sukemi says.
He adds that another reason birth certificates are needed for enrollment is that “We want to make sure that their names are correctly spelled on their school certificates, because this is important for further education.”
Sukemi himself says he does not have a birth certificate, just an unofficial letter written at the time of his birth.
“In the past, parents were not aware of the importance of this issue, but I hope today’s parents have better awareness about birth certificates,” he says.
For Siti’s eldest daughter Ferra, the whole process does not seem worth the bother.
“I don’t go to school and, well, I don’t really need [a birth certificate],” she says, while soothing her restless 5-month-old daughter on her lap.
“I don’t care what the government thinks because the government never cared about us. I don’t have an ID card but I don’t want to go anywhere so that is OK with me,” she adds.
Changing attitudes
The attitude that birth certificates are not important is exactly what needs to change, according to organizations like the Institute of Education Advocacy for Marginalized Children (Lapam) and the Indonesian Street Children Organization (ISCO), which collaborates with communities in Jakarta’s slum areas to raise awareness of the issue.
Lapam helps nonprofits like ISCO process the paperwork needed to get birth certificates, family certificates and other legal documents. In many ways, groups like Lapam and ISCO act as a bridge between impoverished families and the government.
“I hope the government can realize that getting a birth certificate, or any form of ID, is a human right. The government needs to give access to birth certificates to everyone, not just the poor Indonesian families,” says Merlin Simbolon, an expert on child advocacy for Lapam.
“Children shouldn’t be held accountable for their parents’ mistakes. They shouldn’t suffer because of their parents’ problems,” she adds.
Government officials say that a policy has been put in place to educate people on how to obtain a birth certificate.
“We put posters announcing this policy in many cities in the country, so that people will know that they do not have to spend money and time to get a birth certificate,” says Home Affairs Ministry spokesman Reydonnyzar Moenek, adding that the process should take around two weeks in most cases.
“We also work with the Social Welfare Ministry in promoting this service because we want all street children to have birth certificates. It’s important when they want to enroll in a school,” Reydonnyzar says.
As for Siti and her family, ISCO has helped them obtain a family certificate, an official document that costs Rp 20,000 and lists all the members of the family. Siti is beginning to understand the importance of an officially recorded identity.
“I guess it is important because I want my children to go to school and be smart,” she says.
Thursday, August 16, 2012
Monday, July 23, 2012
DI BALIK SENYUMAN KAMI
Monday, June 6, 2011
JUKNIS PPDB SMP,SMA,SMK REGULER WILAYAH JAKARTA
ATURAN DAN KETENTUAN PPDB SMP, SMA DAN SMK REGULER
02 PERSYARATAN PESERTA
- Calon peserta didik baru SMP :
- memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS
- berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 11 Juli 2011
- Calon peserta didik baru SMA :
- memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS
- berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 11 Juli 2011
- Calon peserta didik baru SMK:
- memiliki SKHUN SMP/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS
- berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun
- tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian yang dipilih
- memiliki tinggi badan minimal 158 (seratus lima puluh delapan) cm bagi calon peserta didik pria dan 153 (seratus lima puluh tiga) cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian Administrasi Perkantoran
- tidak buta warna untuk calon peserta didik pada kompetensi keahlian :
- semua kompetensi keahlian pada Bidang Studi Teknologi dan Rekayasa dan Bidang Studi Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Akomodasi Perhotelan;
- Busana Butik
- Jasa Boga
- Patiseri
- Kecantikan rambut
- Kecantikan kulit
- Usaha Perjalanan Wisata dan
- Desain Komunikasi Visual.
- tidak buta warna dan memiliki tinggi badan minimal 158 cm bagi calon peserta didik pria dan 153 cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian :
- Teknik Pemesinan
- Teknik Kendaraan Ringan/Mekanik Otomotif
- Semua Kompetensi Keahlian pada Program Studi Keahlian Teknologi Pesawat Udara
- Semua Kompetensi Keahlian pada Program Studi Teknik Perkapalan
- Akomodasi Perhotelan
- Jasa Boga
- Usaha Perjalanan Wisata
- Patiseri
- Kecantikan Rambut
- Kecantikan Kulit
- Desain Komunikasi Visual
- Pemasaran
03 TATA CARA PELAKSANAAN
PRA PENDAFTARAN
- Pra pendaftaran ditujukan hanya untuk calon peserta didik baru yang memilih sekolah tujuan SMP Reguler, SMA Reguler, dan SMK Reguler guna memperoleh nomor pengganti peserta ujian nasional
- Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (1) terdiri atas :
- calon peserta didik baru luar daerah
- calon peserta didik baru berasal dari daerah lulusan sebelum tahun pelajaran 2010/2011; dan
- calon peserta didik baru berasal dari daerah lulusan pendidikan kesetaraan paket A / paket B
- Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (2) yang tidak melakukan pra pendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB.
- Pra pendaftaran dilaksanakan dengan cara menyerahkan berkas SKHUN/DNUN Paket A/DNUN Paket B/SKYBS dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusan
- Selain menyerahkan berkas sebagaimana dimaksud pada butir (1), untuk calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing juga harus melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada tanggal 1 dan tanggal 3 Juni 2011
- Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pra pendaftaran secara mandiri maupun datang langsung ke sekolah yang telah ditetapkan
- Pengajuan pra pendaftaran mandiri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- calon peserta didik baru membuka situs PPDB;
- calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pra pendaftaran online dengan contoh formulir sebagaimana tercantum Lampiran I Peraturan Gubernur ini
- calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pra pendaftaran online yang memuat kode pra pendaftaran;dan
- calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran
- Pengajuan pra pendaftaran datang langsung ke sekolah sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut
- calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah yang menyediakan layanan pra pendaftaran dengan membawa berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
- calon peserta didik kemudian dibantu panitia sekolah dalam melakukan pra pendaftaran online
- panitia sekolah mencetak tanda bukti pra pendaftaran online yang memuat kode pra pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;dan
- calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran
VERIFIKASI PRA PENDAFTARAN
Verifikasi pra pendaftaran dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- calon peserta didik baru membawa berkas ke sekolah yang menyediakan layanan pra pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. lokasi pra pendaftaran
- calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran online yang sudah ditandatangani dan fotocopy berkas serta menunjukkan berkas asli kepada panitia sekolah
- panitia sekolah melakukan verifikasi berkas pra pendaftaran yang dibawa calon peserta didik dengan data pra pendaftaran online
- panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pra pendaftaran yang di dalamnya terdapat nomor pengganti peserta ujian nasional kemudian di stempel dan ditandatangani untuk diberikan kepada calon peserta didik baru.
PENDAFTARAN
- Pelaksanaan pendaftaran PPDB pada sekolah reguler dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama dan tahap kedua
- Pelaksanaan pendaftaran PPDB tahap kedua hanya bisa diikuti oleh :
- calon peserta didik baru dari sekolah asal Provinsi DKI Jakarta yang tidak diterima pada tahap pertama; dan
- calon peserta didik baru SMK Negeri yang gugur pada saat lapor diri tahap pertama karena tidak memenuhi persyaratan khusus bagi masing - masing kompetensi keahlian.
- Pendaftaran untuk calon peserta didik baru SD, SMP, SMA dan SMK dapat dilakukan mandiri maupun datang langsung ke sekolah.
1. Pengajuan pendaftaran mandiri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
a. calon peserta didik baru membuka situs PPDB
b. calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran online dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini
c. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran
d. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran;dan
2. Pengajuan pendaftaran datang langsung ke sekolah sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
a. calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat dengan membawa berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 7 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
b. calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan pendaftaran online;
c. panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru
d. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
VERIFIKASI PENDAFTARAN
Verifikasi pendaftaran dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- calon peserta didik baru membawa formulir pengajuan pendaftaran beserta berkas asli ke sekolah terdekat sesuai dengan jenjang satu pendidikannya
- calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang sudah ditandatangani dan fotocopy berkas serta menunjukkan aslinya kepada panitia sekolah
- panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik
- panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru
- tanda bukti verfikasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah;dan
04 JADWAL PELAKSANAAN
SMP REGULER
NO | KEGIATAN | TANGGAL | JAM | LOKASI |
| TAHAP I | |||
1 | Pra Pendaftaran Online *) | 23 - 25 Juni | 24 Jam | Internet |
2 | Pra Pendaftaran Langsung dan Verifikasi | 23 - 25 Juni | 08.00 - 14.00 | di sekolah yang ditunjuk |
3 | Pendaftaran Online **) | 23 - 30 Juni | 24 Jam | Internet |
4 | Pendaftaran Langsung dan Verifikasi | 27, 28, 30 Juni | 08.00 - 14.00 | di sekolah terdekat |
5 | Pengumuman | 30 Juni | 15.00 | di sekolah dan Internet |
6 | Lapor Diri | 1 - 2 Juli | 08.00 - 14.00 | di sekolah Tujuan |
7 | Pengumuman Tempat Kosong | 2 Juli | 15.00 | di sekolah dan Internet |
| ||||
| TAHAP II ***) | |||
1 | Pendaftaran Online **) | 3 - 5 Juli | 24 Jam | Internet |
2 | Pendaftaran Langsung dan Verifikasi | 4 - 5 Juli | 08.00 - 14.00 | di sekolah terdekat |
3 | Pengumuman | 5 Juli | 15.00 | di sekolah dan internet |
4 | Lapor Diri | 6 - 7 Juli | 08.00 - 14.00 | di sekolah tujuan |
| Keterangan: |
SMA & SMK REGULER
NO | KEGIATAN | TANGGAL | JAM | LOKASI |
| TAHAP I | |||
1 | Pra Pendaftaran Online *) | 26 - 30 Juni | 24 jam | internet |
2 | Pra Pendaftaran Langsung dan Verifikasi | 27, 28, 30 Juni | 08.00 - 14.00 | di sekolah yang ditunjuk |
3 | Pendaftaran Online **) | 26 Juni - 4 Juli | 24 jam | internet |
4 | Pendaftaran Langsung dan Verifikasi | 1, 2, 4 Juli | 08.00 - 14.00 | di sekolah terdekat |
5 | Pengumuman | 4 Juli | 15.00 | di sekolah dan Internet |
6 | Lapor Diri | 5 - 6 Juli | 08.00 - 14.00 | di sekolah tujuan |
7 | Pengumuman Tempat Kosong | 6 Juli | 15.00 | di sekoah dan internet |
| ||||
| TAHAP II ***) | |||
1 | Pendaftaran Online **) | 7 - 8 Juli | 24 jam | internet |
2 | Pendaftaran langsung dan Verifikasi | 7 - 8 Juli | 08.00 - 14.00 | di sekolah terdekat |
3 | Pengumuman | 8 Juli | 15.00 | di sekolah dan Internet |
4 | Lapor Diri | 9 Juli | 08.00 - 14.00 | di sekolah tujuan |
| Keterangan:
|
05 TEMPAT PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan PPDB SMP/SMA/SMK regular yaitu :
- Pengajuan Pra Pendaftaran atau Pendaftaran dapat dilakukan mandiri melalui situs http://jakarta.siap-ppdb.com atau datang langsung ke sekolah
- Pelaksanaan Verifikasi Pra Pendaftaran dapat dilakukan pada sekolah yang sudah ditentukan sesuai dengan satuan pendidikannya. lokasi pra pendaftaran
- Pelaksanaan verifikasi dapat dilakukan pada sekolah terdekat sesuai dengan jenjang satuan pendidikannya
07 PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI
LUAR DAERAH
Peserta Didik baru untuk Luar Daerah sebanyak 5%
PRESTASI
- Calon peserta didik baru berasal dari daerah yang berprestasi juara 1/medali emas, tingkat Provinsi atau juara 1, juara 2, juara 3 tingkat Nasional/Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah mendapatkan prioritas diterima di SMP/SMA/SMK Negeri, tanpa melalui mekanisme PPDB Online.
- Calon peserta didik baru berasal dari luar daerah yang berprestasi juara 1 medali emas, tingkat Nasional atau juara 1, 2, 3 Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah mendapatkan prioritas diterima di SMP/SMA/SMK Negeri, tanpa melalui mekanisme PPDB Online
- Prestasi sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) merupakan prestasi yang diperoleh calon peserta didik baru pada 2 (dua) tahun terakhir
- Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) dapat diterima pada sekolah tujuan dengan menunjukkan sertifikat atau surat keterangan kejuaraan lomba dan menyerahkan fotocopynya
- Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (4) dapat diterima di sekolah tujuan maksimal 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah tujuan.
- Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :
- peringkat kejuaraan;
- apabila peringkat kejuaraan sebagaimana dimaksud pada huruf a sama, maka seleksi dilakukan berdasarkan
- untuk calon peserta didik baru SMP, nilai rata-rata raport SD/MI kelas 4,5,6;
- untuk calon peserta didik baru PPDB SMA/SMK, nilai rata-rata raport SMP/MTs kelas 7, 8, 9;
- Kejuaraan sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) meliputi :
- Olimpiade Sains Nasional (OSN);
- International Junior Science Olympiad (IJSO);
- International Mathematics and Science Olympiade (IMSO) ;
- Invitation of World Youth Mathematics Intercity Competition (IWYMIC);
- International Mathematics Competition (IMC
- Olahraga;
- Agama; dan
- Seni dan Budaya
08 DASAR DAN CARA SELEKSI
SMP REGULER
- Seleksi PPDB pada SMP Reguler dilakukan secara online berdasarkan nilai rata-rata hasil UASBN/UNPK pada SKHUASBN/DNUN jenjang SD/MI dan Paket A
- Rumus perhitungan Nilai Akhir untuk seleksi jenjang SMP adalah sbb:
NA = {B.Ind+Mat+IPA} / 3
Keterangan:
• NA = Nilai Akhir
• B.ind = nilai Tes Bahasa Indonesia
• Mat = nilai tes Matematika
• IPA = Nilai tes IPA
• IPU = Nilai Tes Ilmu Pengetahuan Umum - Dalam hal nilai rata-rata hasil UASBN/UNPK sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
- menetapkan berdasarkan urutan pilihan sekolah;
- perbandingan nilai UASBN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan: Bahasa Indonesia, Matematika, IPA
- didahulukan calon peserta didik baru yang usianya lebih tua
SMA & SMK REGULER
- Seleksi PPDB pada SMA dan SMK Reguler dilakukan secara online berdasarkan nilai rata-rata hasil UN/UNPK pada SKHUASBN/DNUN jenjang SMP/MTs dan Paket B
- Rumus perhitungan Nilai Akhir untuk seleksi jenjang SMA & SMK adalah sbb:
NA = {B.Ind+B.Ingg+Mat+IPA} / 4
Keterangan:
• NA = Nilai Akhir
• B.ind = nilai Tes Bahasa Indonesia
• B.ingg = nilai Tes Bahasa Inggris
• Mat = nilai tes Matematika
• IPA = Nilai tes IPA
• IPU = Nilai Tes Ilmu Pengetahuan Umum - Dalam hal nilai rata-rata hasil UN/UNPK sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
- menetapkan berdasarkan urutan pilihan sekolah
- perbandingan nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA
- didahulukan calon peserta didik baru yang usianya lebih tua
10 LAPOR DIRI
- Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib lapor diri di sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran.
- Disamping menyerahkan tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam butir calon peserta didik baru SMP/SMA/SMK dalam hal lapor diri, harus melampirkan SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS untuk SMP, SKHUN SMP/MTs, DNUN Paket B
- Calon peserta didik baru yang tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri.
11 PENGUMUMAN HASIL
Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui media elektronik dan media cetak seperti internet, SMS, dan di sekolah,yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihatmasyarakat.
12 LAIN LAIN
- Penerimaan Calon Siswa TK/RA, Sekolah Dasar/MI, dan Sekolah Inkluasi dilakukan diluar sistem SIAP PPDB Online
- Calon siswa berpretasi sesuai ketentuan yang disebutkan langsung diterima di sekolah tujuan.
- Calon peserta didik baru yang telah diterima dan tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengajukan PPDB kembali.
- Tim pemantau PPDB Online Dinas Pendidikan Provinsi 021-5272445, 021-5255385, 021-5204159
- Tim Pemantau dan Evaluasi di Suku Dinas Pendidikan Menengah melalui Faks nomor;
- 3923219, untuk wilayah Jakarta Pusat
- 43901570, untuk wilayah Jakarta Utara
- 58356235, untuk wilayah Jakarta Barat
- 7256847, untuk wilayah Jakarta Selatan; dan
- 4802053 dan 4802072, untuk wilayah Jakarta Timur